iklan

Thursday, June 26, 2014

Contoh Penggunaan Switch Case pada java


case yaitu suatu pernyataan yang digunakan untuk membandingkan suatu pernyataan, dengan kata lain case itu digunakan untuk membuat pilihan pada sebuah nilai.swicth case tidak hanya digunakan pada bahasa java tetapi juga digunakan dalam bahasa yang lain seperti bahasa C dann juga yang lain.
switch case hampir sama dengan if then else. case digunakan saat membandingkan suatu bilangan bulat . dalam penggunaan case ada beberapa hal penting yang harus terpenuhi yaitu switch sebagai  parameter kemudian casenya untuk menyatakan suatu pilihan dan yang terakhir itu  default yang digunakan untuk menyatakan pernyataan yang tidak terdapat dalam case atau dalam pilihan.
contoh sederhana dari penggunaan switch case pada java


public static void main(String[] args) {
    int a;
    Scanner x = new Scanner (System.in);a=x.nextInt();
       switch (a){
           case 1 : System.out.println("satu");break;
           case 2 : System.out.println("dua");break;
           case 3 : System.out.println("tiga");break;
           default: System.out.println("bukan satu,dua atau tiga");break;
  }
}}

pada contoh diatas terdapat tipe data integer (int) untuk menentukan pilihan yang akan kita masukkan , kemudian scanner agar bisa menerima inputan 
switch(a){ itu mengecek berapa pilihan yang kita masukkan terus di periksa dengan
Case 1: artinya jika pilihan adalah 1 maka System.out.println("satu"): artinya jika pilihannya 1 maka tampilkan "satu" (tanpa tanda petik)
kemudian ada break agar ketika kita memasukkan angka 1 program tidak menjalankan pernyataan yang lain seperti case 2 dan yang lainnya;pada Case 2 itu sama dengan case 1 cuma bedanya jika pilihannya 2 yang di tampilkan yang ke 2 juga begitupun case ke 3 dan yang terakhir default : itu berarrti jika pilihannya tidak terdapat dalam case atau pilihannya selain yang case maka ditampilkan perintah tampil.ya mungkin itu yang saya tahu tentang casekalau ada kesalahan mohon dimaklumi karna saya juga proses belajarhehehe.....sekian dan terimakasih
apabila ada kesalahan mohon tinggalkan komentar agar proses belajar saya bisa terkoreksi dan bisa berusaha untuk memperbaiki di kemudian hari......

Wednesday, June 11, 2014

Ilegal contains Etika informatika

Ilegal contains
Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’  ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Dalam mengunakan teknologi informasi seseorang terkadang tidak begitu mengeahui dan memahami begitu banyaknya peluang kejahatan yang dapat mengancam keselamatan dirinya. Berikut ini beberapa penyebab yang menyebabkan terjadinya tindakan illegal content :
  1. Akses internet yang tidak terbatas.
  2. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
  3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
  4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
  5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
  6. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya
Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut.Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Beberapa kasus yang pernah kita dengar adalah seperti Kasus pencemaran nama baik RS. OMNI Internasional oleh Prita, Kasus kebohongan Ramaditya seorang blogger motivator tunanetra, Kasus Situs Porno DPR dan lain lain.
Adapun hukum yang mendasari pelanggaran ini adalah sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
2.      Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Jadi Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime.


etika informatika Ilegal Accsess

etika informatika
Ilegal Accsess

Ilegal access merupakan sala satu kejahatan dalam dunia internet. Ilegal access yaitu suatu tindakan menyebarkan, mempublikasikan atau sejenisnya yang dilarang dan dapat merugikan orang lain. Ilegal acces melanggar hukum karena dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.
Dasar hukum ilegal access
1.      Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
2.      Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
3.     Pasal 46 ayat 3 Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Jenis-jenis ilegal access
       1.      Illegal Access sebagai tindak kejahatan murni (sengaja)
       2.      Illegal Access sebagai tindak kejahatan abu-abu (Tidak sengaja)
       3.      Illegall Access yang menyerang individu
4.      Illegal Access yang menyerang hak cipta (Hak milik)
5.      Illegal Access yang menyerang pemerintah
Solusi untuk ilegal access
1.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional
2.      Meningkatkan sytem keamanan jaringan nasional sesuai standart internasional
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

andreasluxcifer.blogspot.com/2012/12/pengertian-ilegal-contents-konten-tidak.html
criminalita-informatica.blogspot.com/2013/05/undang-undang-yang-mengatur-tentang.html

http://cobasaja14.blogspot.com/2014/05/tentang-ilegal-akses.html

Etika Infoormartika Artikel tentang SPAMMING

Etika Infoormartika
Artikel tentang SPAMMING
            Spamadalahpenggunaanperangkatelektronikuntukmengirimkanpesansecarabertubi-tubitanpadikehendakiolehpenerimanya. Orang yang melakukanspamdisebutspammer. Tindakanspamdikenaldengannamaspamming.
            Ada beberapamacambentuk spamming yang ada di duniainformatika.Diantaranyaadalahsebagaiberikut:
1.      Surat elektronik
Spam berupa surat elektronik atau surat elektronik massal yang tidak diminta (unsocialicited bulk email atau UBE), junk mail, atau surat elektronik komersial yang tidakdiminta (unsocialited commercial email atau UCE), adalah praktik pengiriman pesan dalam surat elektronik yang tidak diinginkan, sering bersifat komersial, dan masuk dalam jumlah besar kepada siapa pun.Ini mulai menjadi permasalahan sejak pertengahan 1990-an saat internet dibuka untuk umum.
2.      Pesaninstan
3.      Usenet newsgroup dan forum.
Adalah  jenis spam yang sasarannya adalah usenet news group.
Spam forum adalah spam berupa iklan yang tidak diinginkan oleh penerimanya. Umumnya sapam ini dilakukan oleh robot otomatis.Kebanyakan spam ini berisi link kesitus eksternal.
4.      Telepongenggam
Spam telepon genggam diarahkan pada layanan pesan  teks di ponsel. Spam ini bisa sangat mengganggu pelanggan karena bukan hanya masalah ketidaknyamanan, tetapi juga karena biaya yang mungkin dikenakan dari setiap pesan teks yang diterima.
5.      Permainan daring
Memungkinkan pemain saling menghubungi satu dengan yang lainnya melalui pesan, ruang diskusi, dan lain sebagainya.
6.      Mesin pencari informasi web
7.      Blog, wiki, bukutamu
Tujuan spamming pada dasarnya adalah Sebagai media publikasi dan promosi produk-produk perusahaan sipengirim email sampah. Sebagai contoh sebuah perusahaan farmasi ingin menjual obat mereka, jika melalui advertising/periklanan ini tentu akan memakan biaya, dengan menggunakan mail robot maka ia akan dapat mengirim email sebanyak-banyaknya keseluruh pemilik email yang ada di duniaini.
Dalam tujuan yang negative, spam akan sangat merugikan bagi user. Misalnya, data pribadi seseorang di pakai oleh orang lain untuk tujuan yang tidak baik. Ini akan sangat merugikan kita apabila kita dituduh melakukan kejahatan padahal kita sama sekali tidak melakukannya. Oleh karena itu kita harus menghindari spamming.adapun beberapa hal yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
·         Jangan memposting email di sembarang news group.
·         Berikan email utama anda pada orang yang dipercaya saja
·         Jangan menggunakan nama umum atau kata umum dalam pembuatan email.
·         Jangan menjawab email yang tidak dikenal
·         Jika terpaksa mengisi email pada suatu situs, teliti dulu dengan cermat.
·         Usahakan computer terinstal program antivirus ter update
·         Jika menggunakan email client seperti Microsoft outlock dan lain-lain, chek sent mail anda untuk mengetahui bila ada email yang terkirim tanpa sepengetahuan anda.
Maka dari itu mulai sekarang kita harus berhati-hati dalam memasukkan data diri kedalam dunia internet. Karen bilasalahsedikit, makanakanberakibat fatal bagidiri sendiri.


Thursday, June 5, 2014

artikel tentang UU ITE

UU ITE
Sekarang ini kemajuan di bidang teknologi sangat pesat. Terutama di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Dalam kemajuan tersebut pasti terdapat penyimpangan-penympangan. Misalnya dengan memenfaatkan internet untuk mengakses akun pribadi milik orang lain, dan juga mengakses media pornografi.
Dengan melihat hal tersebut, sangat memungkinkan seseorang mengakses internet dengan bebas. Memang kebebasan menjadi hak dari setiap indvidu, tetapi juga ada batasan yang harus di perhatikan. Oleh karena itu pemerintah RI membuat undang – undang yang mengatur tengtang kebebasan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi yaitu UU ITE.
Dalam UU ITE didalamnya memuat tatatertib dan hal lainnya dalam ITE. Seperti :
·         Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
·         Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
·         UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
·         Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
·         Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o   Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o   Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o   Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o   Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o   Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o   Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o   Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o   Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Jadi penggunaan media yang berkaitan dengan teknologi informasi seperti internet harus memperhatikan peraturan yang berlaku dan juga asas kemanusian yang adil dan beradab yang seperti terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan pancasila.
Sumber:



HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI ) artikel

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )
HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan atau dipublikasikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk dengan kata lain Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang diberikan kepada seseorang atas hasil dari buah pikiran mereka. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
  1. Hak Cipta.
  2. Hak Kekayaan Industri, meliputi :
  • Paten
  • Merek
  • Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dagang, dan
  • Indikasi
Dasar Hukum HAKI
Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Untuk warga Negara yang tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki). Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka hal tersebut dianggap melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi yaitu sebagai berikut:
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).

(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Selain dapat dianggap melakukan tindak pidana seseorang ataupun perusahaan dapat juga dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu sendiri.



Sumber:
http://vahmy76.wordpress.com/2012/05/07/hak-kekayaan-intelektual-haki/
http://pujiirahayuu.blogspot.com/2012/01/pengertian-hak-kekayaan-intelektual_01.html