Ilegal
contains
Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan
atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya,
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau
harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan
suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk
melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Dalam mengunakan teknologi informasi
seseorang terkadang tidak begitu mengeahui dan memahami begitu banyaknya
peluang kejahatan yang dapat mengancam keselamatan dirinya. Berikut ini
beberapa penyebab yang menyebabkan terjadinya tindakan illegal content :
- Akses internet
yang tidak terbatas.
- Kelalaian
pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan
komputer.
- Mudah
dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan
yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan
tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para
pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
- Para
pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu
yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku
kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator
komputer.
- Sistem
keamanan jaringan yang lemah.
- Kurangnya
perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi
perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada
kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi
kejahatannya
Contoh Kasus Belakangan
ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum – oknum
yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya
artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan
aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat
internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut.Hal ini sangat merugikan pihak yang
menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang
terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak
dapat berjalan dengan baik.
Beberapa kasus yang
pernah kita dengar adalah seperti Kasus pencemaran nama baik RS. OMNI
Internasional oleh Prita, Kasus kebohongan Ramaditya seorang blogger motivator
tunanetra, Kasus Situs Porno DPR dan lain lain.
Adapun hukum yang mendasari pelanggaran ini adalah
sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet
& Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini,
yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai
dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis
pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau
cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan
menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna
mencapai sebuah kepastian hukum.
2. Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Jadi Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
Langkah penting yang harus dilakukan
setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi
hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan
jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan
investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime,
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam
upaya penanganan cybercrime.
No comments:
Post a Comment
pertanyaan atau masukan
komentar tak tunggu...