HAK ATAS KEKAYAAN
INTELEKTUAL ( HAKI )
HAKI adalah hak yang berasal dari hasil
kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan atau
dipublikasikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk dengan kata lain Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang diberikan kepada seseorang
atas hasil dari buah pikiran mereka. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua
kategori yaitu:
- Hak Cipta.
- Hak Kekayaan Industri, meliputi :
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang, dan
- Indikasi
Dasar Hukum HAKI
Dasar hukum mengenai
HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003,
undang-undang Hak Cipta ini melindungi hak cipta program atau piranti lunak
computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan
buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Untuk warga Negara yang
tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang
diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang
secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari
saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki). Jika seseorang melakukan
suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat
dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan
melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi,
meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau
mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang
hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka hal tersebut dianggap
melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi yaitu sebagai berikut:
1. Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau
pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program
Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5) Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00
(Seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh
juta rupiah).
(8) Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh
juta rupiah).
(9) Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus
juta rupiah).
Selain dapat dianggap melakukan tindak
pidana seseorang ataupun perusahaan dapat juga dikenakan gugatan perdata dari
pemegang atau pemilik hak cipta itu sendiri.
Sumber:
http://vahmy76.wordpress.com/2012/05/07/hak-kekayaan-intelektual-haki/
http://pujiirahayuu.blogspot.com/2012/01/pengertian-hak-kekayaan-intelektual_01.html
No comments:
Post a Comment
pertanyaan atau masukan
komentar tak tunggu...