etika informatika
Ilegal Accsess
Ilegal
access merupakan sala satu kejahatan dalam dunia internet. Ilegal access yaitu
suatu tindakan menyebarkan, mempublikasikan atau sejenisnya yang dilarang dan
dapat merugikan orang lain. Ilegal acces melanggar hukum karena dianggap dapat
mengganggu ketertiban umum.
Dasar hukum ilegal access
1. Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman
(cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap
orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
2. Pasal
35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik
(Phising = penipuan situs).
3. Pasal 46 ayat 3 Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 30 ayat 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Jenis-jenis ilegal access
1. Illegal Access sebagai tindak kejahatan murni (sengaja)
2. Illegal Access sebagai tindak kejahatan abu-abu (Tidak sengaja)
3. Illegall Access yang menyerang individu
1. Illegal Access sebagai tindak kejahatan murni (sengaja)
2. Illegal Access sebagai tindak kejahatan abu-abu (Tidak sengaja)
3. Illegall Access yang menyerang individu
4. Illegal Access yang menyerang hak
cipta (Hak milik)
5. Illegal
Access yang menyerang pemerintah
Solusi
untuk ilegal access
1. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional
2. Meningkatkan
sytem keamanan jaringan nasional sesuai standart internasional
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparat penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
andreasluxcifer.blogspot.com/2012/12/pengertian-ilegal-contents-konten-tidak.html
criminalita-informatica.blogspot.com/2013/05/undang-undang-yang-mengatur-tentang.html
http://cobasaja14.blogspot.com/2014/05/tentang-ilegal-akses.html
No comments:
Post a Comment
pertanyaan atau masukan
komentar tak tunggu...