iklan

Wednesday, June 11, 2014

etika informatika Ilegal Accsess

etika informatika
Ilegal Accsess

Ilegal access merupakan sala satu kejahatan dalam dunia internet. Ilegal access yaitu suatu tindakan menyebarkan, mempublikasikan atau sejenisnya yang dilarang dan dapat merugikan orang lain. Ilegal acces melanggar hukum karena dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.
Dasar hukum ilegal access
1.      Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
2.      Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
3.     Pasal 46 ayat 3 Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Jenis-jenis ilegal access
       1.      Illegal Access sebagai tindak kejahatan murni (sengaja)
       2.      Illegal Access sebagai tindak kejahatan abu-abu (Tidak sengaja)
       3.      Illegall Access yang menyerang individu
4.      Illegal Access yang menyerang hak cipta (Hak milik)
5.      Illegal Access yang menyerang pemerintah
Solusi untuk ilegal access
1.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional
2.      Meningkatkan sytem keamanan jaringan nasional sesuai standart internasional
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

andreasluxcifer.blogspot.com/2012/12/pengertian-ilegal-contents-konten-tidak.html
criminalita-informatica.blogspot.com/2013/05/undang-undang-yang-mengatur-tentang.html

http://cobasaja14.blogspot.com/2014/05/tentang-ilegal-akses.html

No comments:

Post a Comment

pertanyaan atau masukan
komentar tak tunggu...