iklan

Thursday, June 5, 2014

artikel tentang UU ITE

UU ITE
Sekarang ini kemajuan di bidang teknologi sangat pesat. Terutama di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Dalam kemajuan tersebut pasti terdapat penyimpangan-penympangan. Misalnya dengan memenfaatkan internet untuk mengakses akun pribadi milik orang lain, dan juga mengakses media pornografi.
Dengan melihat hal tersebut, sangat memungkinkan seseorang mengakses internet dengan bebas. Memang kebebasan menjadi hak dari setiap indvidu, tetapi juga ada batasan yang harus di perhatikan. Oleh karena itu pemerintah RI membuat undang – undang yang mengatur tengtang kebebasan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi yaitu UU ITE.
Dalam UU ITE didalamnya memuat tatatertib dan hal lainnya dalam ITE. Seperti :
·         Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
·         Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
·         UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
·         Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
·         Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o   Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o   Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o   Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o   Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o   Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o   Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o   Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o   Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Jadi penggunaan media yang berkaitan dengan teknologi informasi seperti internet harus memperhatikan peraturan yang berlaku dan juga asas kemanusian yang adil dan beradab yang seperti terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan pancasila.
Sumber:



No comments:

Post a Comment

pertanyaan atau masukan
komentar tak tunggu...