UU ITE
Sekarang
ini kemajuan di bidang teknologi sangat pesat. Terutama di bidang teknologi
informasi dan komunikasi. Dalam kemajuan tersebut pasti terdapat
penyimpangan-penympangan. Misalnya dengan memenfaatkan internet untuk mengakses
akun pribadi milik orang lain, dan juga mengakses media pornografi.
Dengan
melihat hal tersebut, sangat memungkinkan seseorang mengakses internet dengan
bebas. Memang kebebasan menjadi hak dari setiap indvidu, tetapi juga ada
batasan yang harus di perhatikan. Oleh karena itu pemerintah RI membuat undang
– undang yang mengatur tengtang kebebasan dalam bidang teknologi informasi dan
komunikasi yaitu UU ITE.
Dalam
UU ITE didalamnya memuat tatatertib dan hal lainnya dalam ITE. Seperti :
·
Tanda tangan elektronik memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan
bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan
digital lintas batas).
·
Alat bukti elektronik diakui seperti
alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
·
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar
Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
·
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan
Intelektual.
·
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan
pada Bab VII (pasal 27-37):
o
Pasal 27 (Asusila, Perjudian,
Penghinaan, Pemerasan)
o
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan,
Berita Kebencian dan Permusuhan)
o
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan
Menakut-nakuti)
o
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain
Tanpa Izin, Cracking)
o
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan,
Penghilangan Informasi)
o
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan
Membuka Informasi Rahasia)
o
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak
Bekerja (DOS?))
o
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen
Otentik (phising?))
Jadi
penggunaan media yang berkaitan dengan teknologi informasi seperti internet
harus memperhatikan peraturan yang berlaku dan juga asas kemanusian yang adil
dan beradab yang seperti terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan pancasila.
Sumber:
No comments:
Post a Comment
pertanyaan atau masukan
komentar tak tunggu...