Spionase cyber
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized.
Spionase ini termasuk dalam
kejahata cyber crime Karena menyalah gunakan teknologi informasi. Faktor-Faktor Penyebab Spinase Cyber adalah
Akses internet yang tidak terbatas, kelalaian pengguna computer, system
keamanan jaringan yang lemah, belum adanya Undang-Undang atau hukum atau
mengatur tentang kejahatan komputer.
Spionase cyber memiliki
dampak negative berupa persaingan yang tidak sehat. Sepertihalnya saingan
bisnis yang memata-matai saingannya sehingga ia dapat mendahului dalam
melakukan bisnis. Dampak lainnya adalah sebagai berikut:
1.
Jaringan komputer rentang terhadap invasi
2.
Jaringan komputer rentang kehilangan dan
kebocoran data rahasia
3.
berpontensi menimbulkan ancaman peran
informasi
4.
Memberi keleluasaan perlaku kejahatan dunia
maya.
Berikut adalah salah satu contoh
spionase cyber:
Barack Obama secara pribadi
menurunkan instruksi serangan cyber ke struktur sains dan industri Republik
Islam Iran guna menghentikan program nuklir Tehran. Serangan ini telah dimulai
sejak mantan Presiden George W. Bush berkuasa, namun ketika Obama memimpin AS
serangan ini kian gencar dan sejumlah sektor aktivitas nuklir Iran juga terkena
dampaknya.
Di Amerika Serikat, Undang-Undang
Spionase tahun 1917 telah digunakan untuk melawan sosialis politisi Eugene V.
Debs (pada waktu itu perbuatan memiliki pedoman yang lebih ketat dan dilarang
berbicara terhadap perekrutan militer antara lain). Hukum ini kemudian
digunakan untuk menekan publikasi majalah, misalnya Bapa Coughlin dalam Perang
Dunia II. Pada awal abad ke-21, perbuatan itu digunakan untuk menuntut
whistleblower seperti Thomas Andrews Drake dan John Kiriakou, serta pejabat
yang berkomunikasi dengan wartawan karena alasan tidak berbahaya, seperti
Stephen Jin-Woo Kim. Pada 2012, India dan Pakistan memegang beberapa ratus
tahanan negara masing-masing untuk pelanggaran ringan seperti pelanggaran atau
visa memperpanjang, sering dengan tuduhan spionase terpasang. Beberapa di
antaranya adalah kasus di mana Pakistan dan India keduanya menyangkal
kewarganegaraan kepada orang-orang, meninggalkan mereka tanpa kewarganegaraan.
BBC melaporkan pada tahun 2012 pada satu kasus tersebut, bahwa Muhammad Idrees,
yang diselenggarakan di bawah pengawasan polisi India selama kurang lebih 13
tahun untuk over visa 15 harinya dengan 2-3 hari setelah melihat orang tua yang
sakit pada tahun 1999. Sebagian besar 13 tahun dihabiskan di penjara menunggu
sidang, dan lebih banyak waktu dihabiskan tunawisma atau hidup dengan keluarga
murah hati. Uni Rakyat India untuk Kebebasan Sipil dan Hak Asasi Manusia Hukum
Jaringan keduanya mengecam pengobatannya. BBC disebabkan beberapa masalah
ketegangan yang disebabkan oleh konflik Kashmir.
Sumber:
No comments:
Post a Comment
pertanyaan atau masukan
komentar tak tunggu...