Data Forgery
Seacara
bahasa, data forgery berarti pencurian(forgery) data(data). Jadi data forgery
adalah tindakan pencurian data pribadi milik orang lain dalam dunia internet.
Data
forgery dapat terjadi karena kemajuan teknology dan beberapa faktor pendukung
sebagai berikut:
a. Faktor
politik
b. Faktor
ekonomi
c. Faktor
sosial dan budaya.
Bentuk
dari data forgery dapat berupa pencurian data dari media sosial seperti email,
atau sosial network lainnya. Banyak yang menggunakan email sebagai media.
Contoh dengan mengirimkan email yang berisi alamat url palsu. Dan setelah itu
diminta untuk memasukkan data pribadi dan sebagainya. Akan tetapi itu akan
masuk ke database yang telah di buat oleh pelaku pencurian dan secara otomatis
akan masukk ke database tersebut.
Banyak
modus operandi lainnya yang banyak digunakan. Oleh karena itu kita sebaiknya
harus berhati hati dalam mengakses email dari orang tak dikenal.
Sanksi
bagi pelaku pencurian ini sudah diatur dalam UU ITE berikut:
Pasal 30
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang
lain dengan cara apa pun.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
Pasal 46
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh
ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
Pasal 51
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
Oleh
karena itu sebaiknya kita menggunakan medi infomasi sebijak mungkin. Hindari
hal – hal yang tidak berguna dan dapat merugikan orang lain.
Sumber(http://alitioimam.blogspot.com/)
No comments:
Post a Comment
pertanyaan atau masukan
komentar tak tunggu...