iklan

Thursday, June 5, 2014

Artikel tentang Data Forgery

Data Forgery
Seacara bahasa, data forgery berarti pencurian(forgery) data(data). Jadi data forgery adalah tindakan pencurian data pribadi milik orang lain dalam dunia internet.
Data forgery dapat terjadi karena kemajuan teknology dan beberapa faktor pendukung sebagai berikut:
a.       Faktor politik
b.      Faktor ekonomi
c.       Faktor sosial dan budaya.
Bentuk dari data forgery dapat berupa pencurian data dari media sosial seperti email, atau sosial network lainnya. Banyak yang menggunakan email sebagai media. Contoh dengan mengirimkan email yang berisi alamat url palsu. Dan setelah itu diminta untuk memasukkan data pribadi dan sebagainya. Akan tetapi itu akan masuk ke database yang telah di buat oleh pelaku pencurian dan secara otomatis akan masukk ke database tersebut.
Banyak modus operandi lainnya yang banyak digunakan. Oleh karena itu kita sebaiknya harus berhati hati dalam mengakses email dari orang tak dikenal.
Sanksi bagi pelaku pencurian ini sudah diatur dalam UU ITE berikut:
Pasal 30
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,    perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik.
Pasal 46
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 51
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana   penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Oleh karena itu sebaiknya kita menggunakan medi infomasi sebijak mungkin. Hindari hal – hal yang tidak berguna dan dapat merugikan orang lain.


No comments:

Post a Comment

pertanyaan atau masukan
komentar tak tunggu...